Salin Artikel

Mengelola Wilayah Udara NKRI

Pengetahuan sudah berkembang dan para ahli dalam bidang pengelolaan wilayah daratan dan perairan sudah pula banyak dihasilkan begitu pula kegiatan penelitian dan pengembangannya. Tidak demikian halnya dengan mengelola wilayah udara bagi kesejahteraan rakyat dan sisi manajemen pertahanan keamanan negara.

Bidang transportasi udara baru berkembang dengan signifikan sejak pesawat terbang pertama diterbangkan oleh Wright Bersaudara di tahun 1903.   

Pemanfaatan wilayah udara sebagai sumber daya alam dapat dikatakan baru seumur jagung dibandingkan dengan technical know how pada pola pemanfaatan wilayah daratan dan perairan.

Itu sebabnya jumlah ahli dalam pengelolaan wilayah udara masih sedikit sekali, sementara di sisi lain kecepatan teknologi dalam upaya pemanfaatan wilayah udara berjalan sangat cepat.   

Bayangkan, pesawat terbang pertama yang diterbangkan oleh Wright Bersaudara di tahun 1903 hanya dapat terbang dengan kecepatan dan jarak yang hanya beberapa meter saja, dan pada tahun 1969, yaitu 66 tahun kemudian, orang  sudah mampu memproduksi pesawat terbang yang kecepatannya dapat melampaui tiga kali kecepatan suara.   

Tidak itu saja, pada tahun yang sama, Neil Armstrong sudah berhasil mendarat di bulan yang jaraknya 384.400 km dari permukaan bumi. Akibatnya adalah, hanya bangsa dan negara yang cerdas saja yang mampu memanfaatkan wilayah udara nasionalnya bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan untuk kepentingan manajemen pertahanan keamanan negara.

Contoh yang sangat sederhana dalam hal ini adalah mengenai FIR (Flight Information Region) Singapura, sebuah kawasan informasi penerbangan yang wilayah udaranya terdiri dari sebagian besar wilayah udara NKRI di perairan Selat Malaka.

Wilayah Udara NKRI sudah sejak tahun 1946 otoritas penerbangan yang memiliki "kekuasaan" untuk mengelolanya berada di tangan negara lain.   

Sepintas memang dapat dilihat sebagai sesuatu yang "biasa" saja. Biasa karena NKRI juga memegang otoritas sebagian dari wilayah udara Australia dan Timor Leste. 

Dalam hal ini harus dilihat bahwa wilayah udara Australia yang di pulau Christmas dan wilayah udara Timor Leste yang otoritasnya berada di NKRI adalah karena “keinginan” dan atau "ketidakmampuan" dari Australia dan Timor Leste.  

Manfaat yang jauh lebih besar akan diperoleh Australia untuk Kawasan udara sekitar pulau Christmas dan wilayah udara Timor Leste apabila mereka menyerahkan wewenang otoritas penerbangannya kepada Indonesia.

Jadi sangat amat jauh berbeda, bahkan bertolak belakang dengan kasus Kawasan informasi penerbangan di perairan selat Malaka, wilayah udara kedaulatan Indonesia yang otoritasnya berada pada otoritas penerbangan Singapura.   

Indonesia akan jauh lebih banyak akan memperoleh manfaat yang besar bagi kesejahteraan rakyat dan sekaligus bahkan terutama dalam aspek manajemen pertahanan keamanan negara, bila wilayah udara di perairan selat Malaka itu dikelola sendiri oleh Indonesia. Sebabnya adalah karena wilayah udara NKRI di perairan selat Malaka tersebut memiliki nilai strategis yang sangat tinggi dalam aspek pertahanan keamanan negara dan juga dalam aspek keuntungan secara finansial.

Mengapa sudah sejak tahun 1946 sampai dengan saat ini kita belum juga terlihat bergerak cepat untuk segera mengambil alih wilayah udara NKRI di perairan Selat Malaka, yang memiliki nilai strategis yang sangat tinggi itu. 

Beberapa alasan yang selalu muncul adalah bahwa kita memang sedang menunggu waktu yang tepat untuk itu, karena selama ini dirasakan sekali bahwa Indonesia masih belum mampu dalam dukungan dana serta dari segi kualitas SDM yang dimiliki.   

Sebuah argumen yang sangat merefleksikan rasa rendah diri atau inferiority complex. Untuk diketahui bahwa  beberapa tahun lalu Indonesia sudah dinilai oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) sebagai negara yang berhasil membangun dan memiliki standar keselamatan terbang diatas rata-rata dunia.   

Di samping itu, Indonesia AirNav, pengelola tunggal Air Traffic Control di negeri ini sudah berulang kali menyatakan tentang kesanggupan Indonesia AirNav dalam mengelola wilayah udara nasional NKRI pada umumnya dan juga termasuk kawasan udara di perairan selat Malaka tersebut. 

Dengan demikian, sebenarnya sudah sulit  mencari-cari lagi alasan untuk duduk nyaman memberikan keleluasaan bagi negara lain yang relatif "sangat" kecil untuk mengelola wilayah udara NKRI di perairan selat Malaka.   

Dalam konteks ini seharusnya, Indonesia sebagai sebuah negara besar selalu berikhtiar untuk dapat membantu negara tetangga terutama negara tetangga yang merupakan negara kecil seperti Singapura yang memliki banyak keterbatasan terutama dalam hal luas wilayah udaranya.

Masalah hubungannya dengan kedaulatan negara di udara atau “air sovereignty” sengaja tidak dibahas di sini, karena diskusi tentang hal tersebut memerlukan latar belakang pengetahuan yang luas mengenai keudaraan pada umumnya.

Di tengan-tengah lingkungan yang sebagian besar pemahaman tentang keudaraannya agak sempit, yang hanya melihat masalah keudaraan hanya semata terbatas dalam masalah "slot penerbangan" belaka, maka diskusi tentang Air Sovereignty akan menjadi sia-sia dan mengarah kepada debat kusir yang tidak jelas arahnya.

Masalah ini adalah masalah yang juga jauh dari sekadar masalah International Aviation Safety, karena masalah ini adalah semata masalah "bilateral" belaka, seperti masalah antara Kamboja dengan Thailand. Karena Kamboja terlibat dalam perang yang berkepanjangan, maka wilayah udaranya diserahkan oleh ICAO kepada otoritas penerbangan Thailand.

Setelah perang usai dan  mereka berhasil membangun kemampuan Kamboja dapat segera mengambil alih wilayah udara kedaulatannya untuk dikelola sendiri "hanya" dengan penyelesaian bilateral dengan Thailand.    

Dalam hal Indonesia, masalah ini adalah dengan negara Singapura. Syukur alhamdulilah, Presiden Republik Indonesia pun telah mengeluarkan instruksi untuk segera menyelesaikan masalah ini. Pertanyaan, mengapa belum terlihat juga kemajuan dalam mengambil langkah mengenai masalah ini. 

(Pernyataan di atas dibantah oleh Kedutaan Besar Singapura di Jakarta seperti ditulis di bagian akhir tulisan ini, red).

Mudah-mudahan bukan karena bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya berasal dari ras melayu seperti dikatakan oleh Mahatir Muhamad, memiliki kemampuan tidak kalah dari ras lainnya, akan tetapi terjebak dalam "kemalasan" yang antara lain sangat suka dengan “bila bisa suruh orang lain mengerjakan, kenapa kita harus susah payah mengerjakannya sendiri?”. 

Wilayah Udara kita adalah sebuah sumber daya alam yang sesuai dengan amanah konstitusi harus dikuasai negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Di sinilah ujian bagi kredibilitas moral kebangsaan dan harga diri serta martabat sebuah negara besar sedang dipertaruhkan.

Catatan:

Pada Selasa (23/10/2018) pukul 20.20 WIB, redaksi Kompas.com menambahkan surat tanggapan dari Matthew Chan selaku Sekretaris Pertama (Politik) Kedutaan Besar Singapura di Jakarta pada artikel ini.

Berikut ini klarikasi yang disampaikan oleh Chan untuk menanggapi artikel di atas.

"Pengelolaan FIR dialokasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) atas dasar pertimbangan operasional dan teknis untuk memberikan layanan yang nyaman dan efisien bagi lalu lintas udara sipil. Prioritas Singapura adalah memastikan alur lalu lintas udara sipil yang aman dan efisien sejalan dengan ketentuan dan aturan ICAO. Pengelolaan FIR bukanlah masalah kedaulatan. Seperti yang dikemukakan mantan Kepala Staff TNI-AU Marsekal (Purn) Chappy Hakim, Indonesia memberikan layanan lalu lintas udara di atas sebagian wilayah udara Australia dan Timor Leste. Ini bukan penataan internasional yang tidak biasa.

Oleh karena itu, adalah salah untuk mengklaim bahwa pengelolaan FIR "jauh dari masalah keselamatan penerbangan internasional" ataupun hanyalah masalah bilateral antara Singapura dan Indonesia. Pengelolaan FIR adalah masalah kompleks di bawah lingkup ICAO. Hal ini menyangkut negara-negara dan pengguna internasional pada wilayah udara yang sibuk yang dicakup oleh FIR.

Otoritas Pengawas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) melibatkan para pemangku kepentingan yang relevan secara teratur, termasuk otoritas penerbangan sipil Indonesia dan penyedia layanan navigasi udara Indonesia, agar memastikan bahwa Singapura memenuhi kebutuhan komunitas penerbangan internasional. Setiap perubahan dalam pengaturan wilayah udara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan ICAO yang didasari atas pengelolaan penerbangan sipil yang aman dan efisien."

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/09231351/mengelola-wilayah-udara-nkri

Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke