Salin Artikel

Polisi Kembali Panggil RS Bina Estetika Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

"Ya agenda (pemanggilan pihak RS Bina Estetika) hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).

RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat merupakan rumah sakit yang merawat Ratna pada tanggal 21 hingga 24 September 2018.

Kamis lalu polisi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pihak RS Bina Estetika sebagai saksi kasus hoaks pengeroyokan Ratna Sarumpaet. Saat itu pihak rumah sakit diwakili kuasa hukumnya, Arrisman, memenuhi panggilan tersebut. Meski demikian, pihak rumah sakit enggan diperiksa.

"Dari tadi siang diminta keterangan dari Direktur RS dr. Dede Kristian, baru selesai. Kami pada prinsipnya tidak bisa memberikan data medis sebelum ada perintah pengadilan. Kami menunggu perintah pengadilan, baru itu bisa dilakukan. Jadi baru bicara garis besar saja,"ujar Arrisman di Mapolda Metro Jaya saat itu.

Meski demikian, Arrisman membenarkan bahwa pada 21 September 2018, RS Bina Estetika menerima seorang pasien atas nama Ratna Sarumpaet.

Pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit itu bermuka dari informasi tentang adanya pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September lalu. Ratna mengaku telah dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Ratna mendapat banyak simpati, termasuk dari sejumlah tokoh politik. Para tokoh politik itu juga mengecam aksi penganiyaan itu. 

Namun Ratna kemudian mengaku bahwa penganiayan itu hanya karangannya belaka. Ratna mengatakan pada tanggal 21 September tak berada di Bandung, melainkan sedang menjalani perawatan di RS Bina Estetika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/11315631/polisi-kembali-panggil-rs-bina-estetika-terkait-kasus-hoaks-ratna

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke