"Enggak bakalan ada becak di Jakarta, enggak bakal terealisasi," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).
Dia berpendapat, wacana melegalkan becak hanya upaya memenuhi janji kampanye saja, padahal tidak sesuai dengan perkembangan Jakarta sebagai Ibu Kota.
Prasetio mengatakan, larangan becak dalam perda itu sudah tepat.
"Ketika becak yang direncanakan seratus, tiba-tiba seribu, bagaimana? Bagaimana kalau yang dari daerah-daerah tukang becak pada datang ke Jakarta?" kata Prasetio.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk lebih fokus mendorong moda transportasi yang lebih modern, aman, dan manusiawi. Prasetio mengatakan saat ini sudah banyak moda transportasi yang bisa diandalkan masyarakat. Apalagi nanti kalau mass rapid transit (MRT) sudah beroperasi.
Keberadaan becak di Jakarta dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung atau lingkungan.
Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka. Penarik becak juga sudah difasilitasi dengan adanya selter di beberapa tempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/18350301/ketua-dprd-dki-tak-setuju-revisi-perda-demi-izinkan-becak-di-jakarta