Dengan sahnya perda ini, BUMD Pasar Jaya yang sebelumnya berbentuk PD (Perusahaan Daerah) menjadi Perumda.
"Perda ini terdiri atas 9 bab dan 24 pasal," ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, saat rapat paripurna di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Rabu (10/10/2018).
Yuke mengatakan, perda ini mengatur tugas dan wewenang Perumda Pasar Jaya sebagai stabilisator harga pangan di Jakarta.
Perumda Pasar Jaya bukan hanya mengelola pasar-pasar tradisional di Jakarta melainkan juga bertanggung jawab mendistribusikan bahan pangan di Jakarta.
Selama ini, Perumda Pasar Jaya sudah membangun Jakgrosir dan Mini DC sebagai tempat distribusi pangan murah.
Selain soal distribusi, perda ini juga mengatur kegunaan fasilitas dalam area pasar.
Hal ini untuk menunjang kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam memaksimalkan area pasar untuk kepentingan masyarakat.
Pemprov DKI memang memiliki beberapa rencana terkait penggunaan area pasar. Misalnya, diintegrasikan dengan permukiman dan juga penyediaan bioskop rakyat.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perda tersebut memberikan landasan hukum bagi mereka dalam melakukan pengembangan usaha.
"Kita jadi enggak perlu ragu lagi, tinggal terbang saja karena sudah ada landasannya," ujar Arief.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/19202001/dprd-dki-sahkan-perda-tentang-pengembangan-usaha-pasar-jaya