Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa polisi.
"Hari ini kami lakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka RS. Tentunya apa yang ditambahkan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Argo melanjutkan, pihak kepolisian sedang melakukan analisa dan evaluasi terhadap keterangan saksi-saksi.
"Setelah memeriksa saksi, kami melakukan analisa dan evaluasi kepada keterangan saksi itu. Jadi dari keterangan saksi itu, kami evaluasi," katanya.
Meski demikian, pihaknya belum mengagendakan pemanggilan saksi lain untuk diperiksa terkait kasus ini.
"Untuk sementara belum ya. Kami melihat kalau memang sudah cukup, ya. Kami masih belum memastikan karena masih dievaluasi," ujar Argo.
Sebelumnya, Ratna ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) karena kasus penyebaran hoaks tentang pengeroyokan.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/11/12110001/polisi-kembali-periksa-ratna-sarumpaet-terkait-kasus-penyebaran-hoaks