"Saat ini kami lagi melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kami juga sudah menyurat ke KPAI guna bantuan pendampingan terhadap korban dan tersangka. Kebetulan korban umur 3 tahunan dan pelaku umurnya baru 15," kata Bintoro, Kamis (11/10/2018).
Ia mengatakan, pendampingan dilakukan karena korban dan pelaku masih dalam kategori anak dan remaja. Pendampingan dilakukan untuk proses pemeriksaan terhadap ZA dan B.
Kasus itu masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.
"Demikian juga peran P2TP2A-nya, kami akan koordinasi. Sungguh miris, anak sekecil itu melakukan perbuatan yang tak sepantasnya ia lakukan," kata Bintoro.
Aparat kepolisian dari Polres Depok mengamankan B (15) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap balita berinisial ZA (3) di sebuah warung di Kelurahan Cilangkap, Depok, Selasa lalu. Perbuatan B diketahui kedua orangtua korban pada Selasa malam.
Warga sekitar sempat memukuli B. Namun, warga lainnya berusaha mengamankan B. Polisi yang datang kemudian membawa B ke Mapolresta Depok untuk dimintai keterangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/11/13032131/polisi-minta-kpai-dampingi-korban-dan-pelaku-pencabulan-di-depok