Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, Sohibul berhalangan menghadiri pemeriksaan.
"Enggak (hadir). Dia (Sohibul) enggak bisa datang," kata Adi saat dihubungi wartawan, Selasa.
Adi mengatakan, polisi telah meminta Sohibul melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran dalam pemeriksaan tersebut.
Sebab, Sohibul melalui pengacaranya hanya menelepon penyidik.
"Iya sudah diinformasikan, kemudian kami minta surat, enggak tahu suratnya sudah ada belum," ujar Adi.
Kepada penyidik, pengacara menyebut Sohibul tak memenuhi panggilan karena ada agenda lain yang sudah dijadwalkan.
Namun, Adi tidak menjelaskan secara rinci soal kegiatan yang dilakukan Sohibul hingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
"(Alasannya) ada agenda lain gitu," kata Adi.
Sohibul sebelumnya dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Maret 2018.
Laporan tersebut dibuat Fahri karena merasa Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat dihentikan polisi setelah Fahri mencabut laporannya.
Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Juni 2018.
Sohibul beberapa kali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Namun, statusnya masih terlapor.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/16/12563271/sohibul-iman-absen-pemeriksaan-polisi-soal-laporan-fahri-hamzah