Apalagi Perum PPD telah menyurati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait permintaan pengosongan Kebon Sayur.
Salah seorang warga, Syafi mengatakan, warga sudah mengetahui sejak lama bahwa Perum PPD berencana membongkar Kebon Sayur.
Namun, warga masih bertahan lantaran Perum PPD tidak menunjukan bukti kepemilikan.
"Itu memang setahu saya dari dulu mau digusur Perum PPD, tetapi mereka juga enggak punya sertifikat tanah setahu saya. Kalau secara logika, mereka mau tanah ini, ya sudah ayo ke pengadilan saja nunjukkin bukti (sertifikat)," ujar Syafi ketika ditemui Kompas.com, Selasa (16/10/2018).
Ia melanjutkan, warga Kebon Sayur sudah sering menyurati beberapa pihak untuk bisa membantu memperjuangkan hak warga terkait kepemilikan tanah.
"Kalau bilang menyurati, kami juga sudah menyurati DPR, Komnas Ham, LBH, pemerintah, tetapi ya begini-begini saja," kata dia.
Senada dengan Syafi, warga lainnya, Bodong menegaskan warga akan tetap berjuang mempertahankan tanah mereka.
Ia melanjutkan, tanah yang dahulunya dipenuhi sayuran ini memang sudah dipermasalahkan sejak tahun 2009.
"Awal gembar-gembor mau digusur itu, kan, tahun 2009, tetapi ya kalau bicara gusur kasih lihatlah sertifikat tanah mereka," ujar Bodong.
Berbeda dengan Syafi dan Bodong, warga lainnya, Rusman mengaku tidak mengetahui Perum PPD mempermasalahkan tanah yang sudah ditinggalinya selama puluhan tahun tersebut.
"Kami belum tahu masalah PPD bersurat itu. Masalah tanah, kami selama ini hanya diteror oleh orang yang tidak jelas kayak preman-preman," tutur Rusman.
Ia menyarankan Pemprov DKI segera sosialisasi kepada warga jika telah disurati Perum PPD.
Sebelumnya, anggota LBH Jakarta Charlie AlBajili mengatakan, ada tiga lokasi yang terancam digusur BUMN, instansi Polri, dan perusahaan swasta.
Tiga lokasi itu berada di Kebon Sayur Ciracas, Kapuk Poglar Jakarta Barat, dan Gang Lengkong di Jakarta Utara.
Ancaman penggusuran tersebut terkait sengketa kepemilikan lahan.
Terkait hal ini, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar membenarkan Perum PPD telah menyurati Pemprov DKI terkait permintaan bantuan pengosongan Kebon Sayur Ciracas.
Anwar mengatakan, warga yang tinggal di sana liar dan tidak mengantongi sertifikat kepemilikan lahan. Namun, mereka sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
"Secara legalitas, mereka memang liar. Perum PPD koordinasi dengan kami memohon pengosongan, tetapi pesan Pak Gubernur, warga harus diwongke, dicarikan win-win solution," ujar Anwar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Pemkot Jakarta Timur masih menunggu arahan dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur 207 tahun 2016 yang isinya, setiap pengosongan yang dilakukan pihak swasta harus melalui rekomendasi gubernur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/16/17392101/kalau-mereka-mau-tanah-ini-ayo-ke-pengadilan-tunjukkan-sertifikatnya