Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, ada laporan warga yang menyebut seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta menggelar kampanye di salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat.
"Di Jakbar ada incumbent (petahana) peserta pemilu calon anggota DPRD yang diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, kemudian dia melibatkan aparatur sipil negara," kata Puadi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Berdasarkan hasil klarifikasi ke pihak-pihak yang terlibat, guru-guru di SMPN itu dikumpulkan oleh kepala sekolah.
Kemudian, mereka mengikuti kampanye oleh caleg tersebut. Puadi menyebut ada dua pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang diduga dilakukan.
"Ketentuan pidana sudah jelas, karena kampanye di tempat pendidikan adalah pidana," ujar dia.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Sementara itu, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000".
Selain itu, calon anggota legislatif dan kepala sekolah terancam pidana lantaran melibatkan ASN.
Puadi mengatakan, klarifikasi telah dilakukan dan akan menunggu hasil sidang pleno untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau digugurkan.
"Besok jam 10.30 di Panwaslu Jakbar sidang pleno kedua," ujar Puadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/16/19083611/caleg-dprd-dki-diduga-kampanye-di-smp-negeri-jakarta-barat