"Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun, denda Rp 24 juta," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, Jumat (19/10/2018).
Benny mengatakan, David diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.
David tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara sehingga masih bisa berkampanye.
"Si caleg ini dia juga kooperatif, artinya tidak ada indikasi mau melarikan diri dan seterusnya. Sejauh ini kooperatif, tidak ada penahanan," ujar Benny.
Sebelumnya, David ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitasnya membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.
Meski menjadi tersangka, David masih dibolehkan berkampanye dan tidak didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/14474781/bagi-bagi-minyak-goreng-caleg-perindo-terancam-2-tahun-penjara