Menurut dia, Diskotek Old City akan ditindak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Sekarang terindikasi pembiaran adanya giat narkoba. Kalau itu terbukti sah melanggar Pergub 18 Tahun 2018, kita akan tindak tegas," ujar Yani melalui pesan singkat, Minggu (21/10/2018).
Satpol PP DKI akan langsung menutup Diskotek Old City jika tempat hiburan itu tidak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan terbukti membiarkan peredaran narkoba.
Namun, jika diskotek itu memiliki TDUP, Satpol PP DKI meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk segera menerbitkan rekomendasi pencabutan TDUP-nya.
Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta bisa langsung mencabut TDUP diskotek tersebut.
"Saya minta segera Parbud rekomendasi (pencabutan TDUP) ke PTSP kalau dia berizin. Kalau tidak (berizin), ya langsung kita tindak," kata Yani.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada Minggu dini hari.
Dari hasil razia, BNNP DKI menemukan empat butir diduga ekstasi dan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.
Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di Diskotek Old City.
Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba.
Urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu dan ekstasi.
Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/21/18111891/satpol-pp-dki-akan-tindak-diskotek-old-city-jika-terbukti-biarkan-narkoba