Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menceritakan awal pengajuan dana hibah itu. Anies menyampaikan, awalnya Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi menggelar pertemuan pada Februari lalu. Pemkot Bekasi meminta bantuan kemitraan.
Bantuan kemitraan itu bukan soal kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang terkait dengan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
"Di luar urusan persampahan, (Pemkot Bekasi) minta bantuan kepada DKI," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).
Pemkot Bekasi kemudian mengirimkan surat pengajuan dana kemitraan pada Mei 2018. Dana itu, lanjut Anies, diajukan untuk pengerjaan beberapa proyek.
Proyek itu antara lain kelanjutan pembangunan flyover Rawapanjang sebesar Rp 188 miliar, proyek flyover Cipendawa Rp 372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp 16 miliar, dan peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi Rp 5 miliar.
Namun, surat dan proposal yang diajukan Pemkot Bekasi tidak memuat rincian anggaran tersebut. Pemprov DKI mengembalikan proposal itu dan meminta Pemkot Bekasi melengkapinya dengan rincian anggaran yang dibutuhkan.
Anies menyampaikan, Pemprov DKI tidak bisa memproses pengajuan dana kemitraan itu karena rinciannya tidak lengkap.
"DKI menerima permintaan bantuan keuangan dan bantuan keuangan itu belum ada perinciannya. Karena itu, tidak bisa diproses," kata Anies.
Rincian proposal yang diajukan Pemkot Bekasi, lanjut Anies, baru dikirimkan pada 18 Oktober ini dengan total dana yang diajukan Rp 2,09 triliun.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, pihaknya akan membahas proposal yang diajukan Pemkot Bekasi itu terlebih dahulu. Pemprov DKI rencananya juga akan mengundang Pemkot Bekasi untuk membahas dana kemitraan tersebut pada pekan ini.
"Proposal itu akan kami kaji, akan kami bahas bersama di Pemprov DKI. Itu ada tim koordinasi bantuan keuangan," kata Premi.
Premi menyebut Pemprov DKI belum tentu memberikan semua dana yang diajukan Pemkot Bekasi. Dana kemitraan yang diberikan nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Jakarta.
Beda dengan uang kompensasi bau
Anies menyampaikan, dana kemitraan Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi berbeda dengan dana kompensasi bau sampah atau community development yang wajib dibayar Pemprov DKI.
Kewajiban Pemprov DKI soal dana kompensasi bau sampah tertuang dalam perjanjian kerja sama tentang pengelolaan TPST Bantargebang. Setiap tahun, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
Sementara itu, dana kemitraan bersifat sukarela dan tidak ada di dalam perjanjian kerja sama.
"Saya harap Bekasi jangan dicampurkan ini. Ada urusan kompensasi, itu memang ada perjanjiannya. Ada soal kemitraan, itu adalah sesuatu yang tidak ada perjanjiannya," ujar Anies.
Khusus untuk dana kompensasi bau tahun 2018 yang menjadi kewajiban, Pemprov DKI sudah membayarkannya ke Pemkot Bekasi pada Mei 2018. Dana kompensasi yang dibayarkan sebesar Rp 138 miliar plus utang tahun 2017 sebesar Rp 64 miliar.
Dengan demikian, Anies menyebut Pemprov DKI sudah menunaikan kewajibannya terkait dengan urusan persampahan di TPST Bantargebang.
"Jadi, dari aspek kewajiban-kewajiban, kami sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa," tuturnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi. Dia mengatakan, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Menurut dia, pemprov DKI harus bertanggung jawab atas persoalan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
"Kota Bekasi tidak minta Rp 2 triliun, tidak minta Rp 100 miliar. Kota Bekasi hanya minta kewajiban DKI, jadi tidak ada nilainya sebenarnya. Tidak dikasih pun tidak apa-apa, jadi janganlah dilihat besarnya," kata Rahmat Effendi, Sabtu lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/10331721/perjalanan-permintaan-dana-hibah-rp-209-triliun-pemkot-bekasi-ke-dki