Salin Artikel

Melihat Trotoar yang Diresmikan untuk PKL di Kuningan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang padat perkantoran, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sangat dibutuhkan untuk para pekerja.

PKL di kawasan Kuningan ditempatkan di trotoar dengan izin yang legal.

Kompas.com mencoba menelusuri belakang Atrium Setiabudi atau Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Denpasar Raya yang bersimpangan dengan Jalan Prof DR Satrio.

Setidaknya ada empat titik lokasi sementara (loksem) yang terletak di sepanjang Jalan itu.

Keempatnya berdiri di atas trotoar. Di belakang Lippo Plaza, akses pejalan kaki terputus lantaran trotoar digunakan sebagai tempat PKL.

Pejalan kaki harus berjalan di ruas jalan raya, melewati parkiran motor pinggir jalan.

Begitu pula di depan Gedung Dharma Wanita Persatuan Pusat. Trotoar sama sekali tak bisa digunakan.

Namun, sejumlah pejalan kaki tak keberatan dengan kondisi ini. Andini misalnya, karyawan swasta ini mengaku tak masalah jika harus berjalan kaki di jalan raya.

"Memang enggak enak sih berbagi jalan sama kendaraan. Tapi, ya mau bagaimana, soalnya butuh PKL juga kan," kata Andini.

Hal yang sama diungkapkan Eben, karyawan swasta lainnya. Menurut Eben, keberadaan PKL di trotoar memang membuat ia tak bisa berjalan kaki dengan nyaman.

Namun, PKL yang ada sangat dibutuhkan ia dan banyak orang lainnya yang berkantor di sana.

"Harusnya memang bisa lebih rapi dan enggak di trotoar. Tapi, ya keadaannya seperti ini, mau bagaimana lagi," kata Eben.

Aturan mengenai trotoar tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pasal 131 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Sementara, Pasal 132 berbunyi, "(1) Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi".

Adapun Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, Pasal 25 Ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Pasal 25 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/15072181/melihat-trotoar-yang-diresmikan-untuk-pkl-di-kuningan

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke