Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, keempat instansi tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, serta Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"KPU, kan, yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 175 yang nanti berikan gambaran tentang lahirnya keberadaan SK itu nanti bisa dihubungkan dengan laporan si pelapor," kata Puadi di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (23/10/2018).
Sementara itu, Dinas Kominfotik dan BPRD dipanggil untuk mengetahui siapa sosok yang memasang tayangan videotron tersebut. Sebab, kedua instansi itulah yang mengeluarkan izin pemasangan tayangan videotron.
"Terus tim kampanye kami undang sebagai pihak terkait, kenapa terkait karena kami kroscek apa benar dipasang tim kampanye tersebut. Karena kaitannya si pelapor menyampaikan laporan kepada si terlapor," ujar Puadi.
Selasa ini, Bawaslu sudah lebih dahulu memeriksa sejunlah saksi yang diajukan pelapor. Adapun pada Jumat (26/10/2018) mendatang, Bawaslu akan mengeluarkan amat putusan terkait kasus videotron tersebut.
Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/18221431/cari-tahu-pemasang-video-kampanye-jokowi-maruf-bawaslu-panggil-dinas