Marlina mengatakan, peraturan yang dilanggar adalah SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Marlina dalam sidang pemeriksaan terkait pemasangan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018) siang.
"Menjelaskan soal tempat-tempat yang dilarang sesuai SK 175 KPU DKI, saya mau tanya kalau di depan Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin termasuk yang dilarang?" tanya seorang anggota majelis sidang.
"Kalau melihat SK kami, tadi saya sudah bacakan, itu termasuk dalam lokasi yang dilarang," jawab Marlina.
Jawaban yang sama dilontarkan Marlina ketika anggota majelis bertanya apakah videotron di dekat Tugu Tani dan Atrium Senen termasuk area steril alat peraga kampanye.
Marlina mengatakan, videotron sah disebut sebagai alat peraga kampanye.
Oleh sebab itu, tayangan kampanye tidak boleh dimuat dalam videotron di jalan protokol sebagaimana tercantum dalam SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018.
"Sepanjang isi atau materi yang ada di dalam videoteon itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak ada masalah. Yang dilarang adalah ketika dia ditempatkan di pasang di tempat-tempat yang dilarang," kata Marlina.
Terdapat delapan lokasi penayangan videotron Jokowi-Ma'ruf yang dianggap melanggar aturan yaitu Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Menteng Huis, Kwitang, Jalan MH Thamrin, Pancoran, perempatan Blok M-Melawai, dan Slipi.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/15362121/kpu-dki-sebut-pemasangan-videotron-jokowi-maruf-di-jalan-protokol-langgar