Salin Artikel

Menanti Keputusan Gubernur soal Nilai UMP DKI Tahun 2019

Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah yang juga Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta memimpin rapat yang berlangsung tertutup tersebut. Dari pagi hingga sore, tidak ada anggota Dewan Pengupahan yang keluar dari ruangan. Saat rapat selesai, ternyata Dewan Pengupahan belum bisa menyepakati satu nilai UMP untuk tahun depan.

Sidang Dewan Pengupahan berakhir dengan tiga nilai UMP hasil rumusan tiga elemen yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Setelah mengombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keluarlah presentase kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu.

Tentukan 3 nilai UMP

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang dari unsur pengusaha mengatakan, nilai UMP yang diajukan pengusaha di bawah ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2018. Pengusaha mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5 persen saja.

"Unsur pengusaha mengajukan kenaikan di bawah PP Nomor 78 tahun 2015 sebesar 5 persen dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436," ujar Sarman.

Kondisi melemahnya rupiah menjadi alasan unsur pengusaha. Beban yang ditanggung pelaku usaha saat ini sedang berat akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Apalagi, industri di Jakarta masih bergantung dengan bahan baku impor.

Sarman mengatakan, kenaikan UMP juga akan memengaruhi biaya operasional, iuran BPJS, dan pajak yang harus dibayar pengusaha.

Unsur serikat pekerja juga memiliki usulan besaran kenaikan UMP. Mereka menggunakan rumusan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survei tersebut ditambah kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2018 sebesar 8,03 persen. Hasilnya adalah Rp 4.221.834.

"Kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6 persen maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur Serikat Pekerja sebesar Rp 4.373.820,02," ujar Sarman.

Ia mengatakan, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen. Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah sebesar Rp 3.940.973,06.

Diajukan ke Gubernur

Sarman Simanjorang mengatakan, tiga angka kenaikan UMP 2019 itu kemudian diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan," ujar Sarman.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, setiap gubernur harus menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November. Sarman mengatakan pengusaha akan menerima apapun keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nantinya.

"Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI, sejauh hal itu sesuai dengan kebijakan yang ada," kata Sarman.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berkomitmen untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan UMP pada tahun 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu 8,03 persen.

"Kita akan ikuti instruksi dari PP 78," ujar Andri.

Pada penetapan UMP tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta juga mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2018. Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.

Para buruh bisa naik bus transjakarta gratis, berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan Kartu Jakarta Pintar bagi anak-anak buruh yang gajinya sebesar UMP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/25/07285681/menanti-keputusan-gubernur-soal-nilai-ump-dki-tahun-2019

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke