Selama ini, dana bantuan itu hanya diberikan untuk parpol tingkat provinsi.
"Apakah tidak bisa di DKI Jakarta, partai di tingkat kotamadya itu dapat bantuan?" ujar Santoso dalam rapat Komisi C bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Santoso kemudian berkaca pada daerah-daerah lain di Indonesia.
Ia menyebut parpol tingkat kabupaten/kota di provinsi lain juga mendapatkan dana bantuan.
"Sekarang ini, kan, tingkat provinsi yang dapat (dana bantuan parpol). Di daerah lain, kabupaten/kota dapat juga. Kenapa di DKI tidak bisa?" tanya Santoso.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, dana bantuan parpol di Jakarta hanya diberikan kepada parpol tingkat provinsi mengingat DPRD di Jakarta hanya ada di tingkat provinsi.
Hal ini berbeda dengan provinsi lain yang memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
"Karena dewannya di tingkat provinsi," kata Taufan.
Santoso kemudian meminta Badan Kesbangpol DKI untuk merumuskan formula sehingga parpol di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta juga bisa menerima dana bantuan serupa.
Taufan menjawab akan mencoba mencari rumusan tersebut.
"Siap, Pak. Nanti kami cari rumusan kembali buat mengusulkan bantuan di tingkat kabupaten/kota," ucapnya.
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, dana bantuan parpol di DKI Jakarta dianggarkan Rp 1.200 per suara.
Dengan demikian, total dana bantuan yang dianggarkan Rp 5,3 miliar.
Besar dana bantuan yang diterima parpol tergantung dari jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif 2014.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/30/14155331/dprd-dki-usulkan-pemberian-dana-bantuan-parpol-di-tingkat-kota