Salin Artikel

Polisi Temukan 2 Rumah Produksi Miras Ilegal di Bekasi, 97 Drum Ciu disita

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, terendusnya produksi Miras ilegal tersebut berawal informasi dari warga perumahan yang curiga dengan bau alkohol yang kerap menyengat ketika melintasi sebuah rumah.

Polisi yang mengecek rumah tersebut ternyata mendapati rumah produksi miras jenis ciu tanpa izin.

Berdasarkan laporan dari warga juga, didapati lagi sebuah rumah yang juga memproduksi miras jenis ciu. Kedua rumah tersebut sama-sama berada di Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini.

"Ini ada dua lokasi disini sama sebelah situ tapi ini berbeda, berbeda owner (pemilik), berbeda penjualan, tapi yang mereka produksi sejenis ciu atau miras itu sama. Modusnya juga sama," kata Indarto di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Rabu (31/10/2018).

Dalam penggerebekan di dua rumah produksi miras ilegal ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja di rumah tersebut. Kedua pelaku berinisial A (30) dan S (37).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Indarto menambahkan, para pelaku sudah melakukan produksi miras selama satu tahun di rumah tersebut.

"Sementara ini kita akan kenakan undang-undang pangan dengan UU Konsumen. Kita akan dalami lagi, dia jualnya itu ke mana saja," ujar Indarto.

Pelaku juga mengaku hasil produksi miras dijual ke berbagai restoran. Namun polisi menduga, miras juga dijual ke warung-warung. Untuk itu, polisi masih akan mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi menyita 97 drum berisi miras jenis ciu, dua pompa air, 1.218 botol plastik kosong, 22 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol berisi arak, empat kompor gas, 10 tabung gas 12 kg, dua perangkat alat penyulingan arak, tiga panci, tiga tongkat pengaduk, dan satu timbangan.

Adapun dalam satu hari, rumah produksi tersebut menghasilkan 10 dus miras. Sedangkan satu botol miras dijual dengan harga Rp 14.000.

"Perkiraan sekitar 50 persen alkoholnya, tapi nanti kita akan periksa ke laboratorium baru akan ketemu, yang jelas ini betul-betul bodong ini, betul-betul gada mereknya, sama sekali bodong, apalagi izin," pungkas Indarto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/31/20570141/polisi-temukan-2-rumah-produksi-miras-ilegal-di-bekasi-97-drum-ciu-disita

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke