Dalam surat yang dikirimkan Jumat (2/11/2018) ini, Soni meminta Anies dan Prasetio segera mengisi posisi wakil gubernur DKI yang kini kosong.
"Karena DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara sebagai pusat pemerintahan dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi, disarankan untuk segera melaksanakan pengisian jabatan wakil gubernur tersebut," kata Soni dalam suratnya.
Soni mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Putusan Nomor 166/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022.
Soni menyitir Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 176 ayat (1) UU itu ditegaskan dalam hal wakil gubernur berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kemudian Pasal 176 ayat (4) menyebutkan pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
"Sesuai ketentuan tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur," kata Soni.
Soni meminta Anies dan Prasetio dapat berkoordinasi sesuai aturan perundang-undangan.
Posisi wagub DKI Jakarta kosong sejak 27 Agustus 2018, usai Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.
Dua partai pendukung Anies-Sandiaga yang punya hak mengajukan dua cawagub, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, tidak kunjung menemukan kata sepakat. PKS bertahan dengan sikapnya yang ingin agar dua cawagub diambil dari kadernya. Sudah ada dua kader yang disiapkan, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Sementara itu, Partai Gerindra merasa memiliki hak yang sama untuk ikut mencalonkan kaderenya. Sejauh ini baru ada satu nama yang menguat dari Gerindra, yaitu Mohamad Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/02/20055281/kemendagri-surati-anies-dan-prasetio-minta-posisi-wagub-segera-diisi