"Selain uang santunan sesuai peraturan menteri perhubungan, kami berikan dana tunai untuk pemakaman korban yang telah diidentifikasi," ujar Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (4/11/2018).
Manajemen Lion Air juga menaikkan uang ganti rugi untuk bagasi yang hilang atau rusak menjadi Rp 50 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, bagasi yang hilang atau rusak akibat kecelakaan diberi ganti rugi sebesar Rp 4 juta per penumpang.
Sementara, penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang.
"Kemudian bagasi yang hilang atau rusak, kami menaikkan angka dari Rp 4 juta menjadi Rp 50 juta. Kami juga menyelesaikan mekanisme ganti rugi secara administrasi," kata Daniel.
"Mekanismenya akan kita berikan secara tunai. Sekali lagi menunggu validasi data dari ahli waris. Setelah semua clear, baru kita berikan," lanjut dia.
Sebelumnya, Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas dalam kecelakaan itu
Sementara itu, hingga Sabtu malam (3/11/2018), sudah ada tujuh penumpang yang teridentifikasi, terdiri dari tiga penumpang perempuan atas nama Jannatun Cintya Dewi, Monni, dan Endang Sri Bagus Nita.
Lalu, ada empat penumpang laki-laki atas nama Fauzan Azima, Wahyu Susilo, Chandra Kirana, Hizkia Jorry Saroinsong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/04/16210401/lion-air-beri-santunan-rp-25-juta-untuk-pemakaman-korban-jt-610