"Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 38 ahli waris. Penyerahan santunan dilaksanakan secara bertahap kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet dalam keterangannya, Jumat (9/11/2018).
Santunan diserahkan melalui kantor cabang dan perwakilan Jasa Raharja yang ada di sejumlah provinsi berdasarkan domisili para ahli waris.
Adapun 38 ahli waris di antaranya berada di Bangka Belitung (11 orang), Banten (7 orang), DKI Jakarta (10 orang), Jawa Barat (4 orang), dan Sumatera Selatan (2 orang).
Selanjutnya di Jambi (1 orang), Jawa Tengah (1 orang), Jawa Timur (1 orang), dan Sumatera Barat (1 orang).
"Petugas kami telah membantu melengkapi 188 berkas administrasi ahli waris dengan mendatangi tempat kediaman sekaligus menyampaikan turut prihatin atas musibah tersebut dan di antaranya berdoa bersama dengan keluarga korban," kata Budi.
Santunan diberikan berdasarkan hasil mengumpulkan informasi Jasa Raharja di Posko Basarnas Tanjung Priok dan di RS Polri Kramatjati.
Ada pula dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, dan Posko Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang.
"Diharapkan seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
Kecelakaan Lion Air JT 610 terjadi pada Senin (29/10/2018) dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang pukul 06.20 WIB.
Pesawat yang membawa 188 penumpang dan awak pesawat terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 13 menit setelah mengudara.
Dari Rabu (31/10/2018) hingga Kamis (8/11/2018), tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI Polri) telah mengidentifikasi 71 jenazah dan diserahkan kepada keluarga di RS Polri Kramatjati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/09/10535371/jasa-raharja-salurkan-santunan-ke-38-ahli-waris-korban-jt-610