Kompas.com berjalan di sekitar kolong Simpang Susun Semanggi yang letaknya tak jauh dari Polda Metro Jaya.
Di salah satu sisi simpang susun, tepatnya di kolong jembatan layang ini masih digunakan oleh pengendara sepeda motor untuk berteduh.
Ada yang meninggalkan motornya di tepi jalan dan berteduh di jalur pedestrian, ada pula yang sengaja berhenti sejenak untuk memakai jas hujan.
Sekelompok pengendara sepeda motor yang berteduh ini memang tak membuat lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto menjadi tersendat.
Namun, sebetulnya kepolisian telah menginformasikan bahwa berteduh di kolong jalan layang dan jembatan merupakan perilaku melanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, para pengemudi yang berteduh di bawah jembatan akan dikenakan denda.
"Dalam tata cara berlalu lintas setiap pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas. Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas dikenakan pidana satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujarnya, Rabu (31/10/2018) lalu.
Budiyanto melanjutkan, berteduh di bawah jembatan juga berpotensi mereduksi ruang lalu lintas dan dapat mengganggu keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas.
Budiyanto mengimbau para pengemudi memilih tempat yang aman dan tak mengganggu lalu lintas untuk berteduh.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi, siang ini tak ada petugas kepolisian yang memberikan imbauan kepada para pengendara untuk tak berteduh di kolong jalan layang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/09/12415871/kolong-jalan-layang-masih-jadi-tempat-berteduh-saat-hujan