"Dia membeli ganja tiga paket seharga Rp 100.000. Kemudian dua (paket) yang dua sudah habis, tinggal satu ini (yang diamankan) belum sempat dihabiskan," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).
Tersangka ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Pondok Kukusan Permai, Jalan KH. Usman, RT 003/RW 0104, Depok, Jawa Barat Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik berisi ganja dengan berat 7,96 gram, sebuah kertas papir dan satu unit.
Claudio juga terbukti menggunakan narkoba jenis ganja dan ada kandungan senyawa ekstasi dari hasil tes urine.
"Kemudian untuk pemasoknya sedang kami kejar, saya yakin dalam waktu dekat hari ini bisa kami tangkap, dan kita akan dalami berikutnya penjaringan narkoba tersebut," katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, Claudio Martinez ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan polisi masih melakukan penyelidikan.
Pemain sinetron Tendangan Si Madun tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undanh Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/09/13294951/claudio-martinez-beli-tiga-paket-ganja-dari-jaringan-depok