Persoalan aset ini menjadi salah satu hal yang belum disepakati Pemprov DKI dengan PT KAI terkait pembangunan jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge Tanah Abang.
"PT KAI dengan Pemprov ini saling mengklaim terkait dengan aset Jalan Jatibaru," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Teguh menyampaikan, PT KAI berpegang pada undang-undang perkeretaapian yang menyatakan bahwa tanah sepanjang 18 meter dari stasiun merupakan milik PT KAI.
Sementara itu, Pemprov DKI berpegang pada undang-undang pertanahan baru.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa tanah yang tidak diklaim perseorangan menjadi aset negara.
Yang menjadi persoalan, PT KAI meminta Pemprov DKI membayar sejumlah uang karena membangun skybridge di atas aset PT KAI.
"Terkait dengan aset ini, kalau aset PT KAI, PT KAI menuntut supaya ada pembayaran dari Pemprov berapa jumlahnya," kata Teguh.
Selain persoalan aset, Teguh menyebut ada empat hal lainnya yang belum disepakati Pemprov DKI dengan PT KAI, yakni arus (flow) penumpang, pintu penghubung skybridge menuju Stasiun Tanah Abang, sarana-prasarana pendukung skybridge, dan keamanan.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya berencana memanggil kedua pihak pada Jumat (16/11/2018) untuk membahas lima persoalan itu.
Menurut Teguh, butuh waktu cukup lama untuk menyelesaikan persoalan aset.
Dia meminta kedua pihak menyepakati empat hal lainnya terlebih dahulu sebelum skybridge Tanah Abang beroperasi.
"Soal aset ini masalah jangka panjang ya, tidak akan selesai dalam 1-2 hari, tetapi untuk persoalan empat yang lain itu bisa diselesaikan secepatnya," ucapnya.
Pengoperasian skybridge Tanah Abang beberapa kali molor. Jembatan itu mulanya ditargetkan rampung akhir Oktober, kemudian mundur ke pekan pertama November.
Namun, pembangunan itu belum rampung hingga kini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/13/18214231/menurut-ombudsman-dki-dan-pt-kai-saling-klaim-aset-jalan-jatibaru