Mereka ditangkap karena sering mencuri di kafe dan bar kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya masih mengembangkan pencurian yang dilakukan CN dan PI.
"Modusnya suami istri ini mengincar korban di kafe dan bar dengan mendekati dan mengalihkan perhatian calon korban," kata Andi, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Ia mengatakan, CN dan PI berbagi peran. PI berperan mengalihkan perhatian, sedangkan CN mengambil barang berharga korban.
Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah didalami, pasangan suami istri ini merupakan spesialis pencuri di tempat hiburan malam.
"Pelaku mencari barang-barang dengan harga ekonomis tinggi seperti i-Phone, mungkin karena pelaku perlu modal masuk ke kafe dan bar tersebut," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menangkap SS (33), penadah barang curian CN dan PI.
"Menurut keterangan SS, barang dijual di bawah harga pasaran. Penadah mengambil untung dengan menjual kembali," ucap Andi.
Tersangka SS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, CN dan PI dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/13/19121741/polisi-tangkap-pasutri-spesialis-pencuri-di-kafe-dan-bar-mega-kuningan