Pihak yang dimaksud adalah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham Kanwil Banten, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan orangtua kedua pelaku begal dengan inisial RH (16) dan MAS (17).
Alexander mengatakan, pendampingan dilakukan karena kedua begal yang ditangkap di Bintaro Sektor 7 Tangerang Selatan itu masih berada di bawah umur.
"Seluruh pihak dihubungi untuk pendampingan dalam proses pengambilan keterangan," ujar Alexander saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pengacara yang akan mendampingi para pelaku saat proses di pengadilan nantinya.
"Kami berkoordinasi dengan pengacara yang punya spesifikasi mendampingi masalah anak yang berhadapan dengan hukum selama proses penegakan hukum," ujar Alexander.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap tiga pelaku begal yang beraksi di Tangerang Selatan, Selasa (13/11/2018).
Tiga pelaku berinisial RH (16) dan MAS (17) dan rekan mereka M Ichsan (18) yang telah membegal seorang pengendara bernama Tegar (16) di kawasan Bintaro Sektor 7, Selasa dini hari.
Para pelaku mengancam korbannya menggunakan celurit. Setelah mendapatkan sepeda motor korban, para pelaku menjualnya melalui media sosial Facebook.
Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah menyepakati pertemuan di sebuah tempat, polisi mengamankan ketiga pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/14/17524641/dua-begal-di-tangsel-dapat-pendampingan-karena-di-bawah-umur