Melalui putusan itu, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menyatakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, Majelis Agung keliru dalam memahami konstruksi hukum perkara kliennya secara utuh.
"Klien kami terbukti memang memberikan HP secara konvensional, UU ITE tidak menjerat perbuatan konvensional," katanya di LBH Pers, Jumat (16/11/2018).
Aziz juga mengaku timnya sedang mengupayakan upaya hukum selanjutnya. Proses peninjauan kembali masih terkendala karena tim kuasa hukum Baiq belum menerima berkas keputusan kasasi.
Tim kuasa hukum yakin pada upaya hukum selanjutnya, Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan mereka.
"Perkara ini, secara materiil klien kami di tingkat pertama tidak terbukti mendistribusi atau diakses secara elektronik. Transaksi elektronik terjadi saat dua atau lebih perangkat yang terhubung secara aktif," tambahnya.
Ia juga menjelaskan secara formil, salinan rekaman juga berubah saat persidangan.
"Menurut para saksi, rekaman yang dihadirkan di persidangan juga berubah saat rekaman yang pertama kali didengar oleh saksi. Isi transkrip juga berubah bukan kata per kata, tapi struktur kalimat," katanya.
Kasus Baiq telah menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum Baiq saat ini masih mengupayakan untuk menunda pelaksanaan eksekusi, karena sampai hari ini salinan keputusan belum diterima jaksa dan tim kuasa hukum, melainkan baru petikan keputusan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/16/14165691/kuasa-hukum-baiq-nuril-upayakan-tunda-eksekusi-putusan-ma