Salin Artikel

5 Fakta Kasus Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakut

David mesti mengikuti proses persidangan setelah kedapatan membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9/2018) lalu.

Berikut ini poin-poin penting dari persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Taufan Mandala, Kamis siang kemarin.

Divonis Bersalah

Majelis hakim menilai David terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Jakarta Utara.

Taufan menyatakan, David telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaannya," kata Taufan dalam sidang.

Hukuman Percobaan

David divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan.

"Dengan ketentuan pidana penjara tersebut, tidak perlu dijalani selama 10 bulan terdakwa tidak menjalani kesalahan yang sama," ujar Taufan.

Dengan demikian, David terbebas dari kurungan penjara selama tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun kurungan penjara.

Akui Kesalahan

David mengaku puas dan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepadanya.

David mengatakan, putusan majelis hakim tersebut menjadi pelajaran baginya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menerima keputusan tersebut karena memang ada kesalahan yaitu tidak memberi tahu, administrasi lah. Tetapi, saya sudah berjanji tidak akan mengulangi," kata David setelah persidangan

Jaksa Pikir-pikir

Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding.

"Di Gakkumdu itu ada tiga unsur ada Bawaslu, ada Polisi, ada Jaksa. Nah kami nanti akan membahas secara lebih dalam lagi, tapi yang jelas jaksa hari ini mengatakan masih pikir-pikir," kata Benny setelah sidang.

Jaksa mempunyai waktu tiga hari kerja hingga Selasa pekan depan untuk memutuskan akan melayangkan banding atau tidak.

Pelajaran bagi Caleg Lain

Benny menyatakan, vonis yang dijatuhkan kepada David merupakan pelajaran bagi calon legislatif lain untuk tidak melakukan politik uang selama kampanye.

"Kasus ini menjadi pelajaran kita bersama ya bahwa politik uang itu memang menjadi pelanggaran yang berat. Artinya ini juga menjadi musuh bersama menjadi sebuah kejahatan demokrasi," kata Benny setelah sidang.

Benny juga mengingatkan para caleg untuk selalu menaati peraturan yang ada serta menghindari politik uang, politisasi SARA, dan hoaks yang kerap muncul pada masa kampanye.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/07340201/5-fakta-kasus-caleg-perindo-yang-bagi-bagi-minyak-goreng-di-jakut

Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke