Salin Artikel

3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres

Mereka terlibat dalam penguasaan lahan yang dilakukan kepada PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus-November 2018. 

Hercules ditangkap jajaran polisi Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya yang terletak di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Setelah penangkapan, ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Pada penangkapan tersebut, polisi menyatakan Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Pimpin Penguasaan Lahan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi premanisme penguasaan lahan yang dilakukan anggota Kelompok Hercules dipimpin oleh Hecules sendiri. 

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.

Adapun ruko yang dikuasai terdiri atas kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

Selain itu, polisi juga menetapkan Hercules sebagai pemimpin aksi preman tersebut dengan sebuah barang bukti plang lahan. Selanjutnya, keterangan terkait barang bukti akan dibahas dalam pengadilan.

"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang). Penguasaan lapangannya (oleh) Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Rumah Hercules Digeledah

Tak butuh waktu lama, setelah penangkapan Hercules aparat polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Penggeledahan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang akan dilakukan untuk penyidikan.

"Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik, khususnya untuk proses penyelidikan," kata Edy, Kamis.

Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa lapangan kepada Hercules yang diberikan oleh tersangka HM. Sementara HM telah ditangkap bersama 22 orang preman dalam kasus tersebut.

Resmi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka seusai penangkapan dan penggeledahan serta pemeriksaan, polisi menyatakan Hercules resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis kemarin. 

"Jadi kemarin kami telah menetapkan saudara Hercules menjadi tersangka dan hari ini kami tahan," kata Edy, Kamis.

Menurut Edy, Hercules kooperatif dan mengakui semua perbuatannya dalam penangkapan hingga pemeriksaan kasus tersebut. Kemudian polisi resmi menahannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/07495241/3-fakta-penangkapan-hercules-yang-pimpin-penguasaan-lahan-di-kalideres

Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke