Rincian dua karung tersebut terdiri dari 44 paket bungkusan sabu-sabu dengan bungkus hijau seberat 44 kilogram dan 4 bungkus plastik bening berisi 20.000 tablet ekstasi warna merah muda.
"Hari ini kami mengungkap rangkaian penangkapan terhadap jaringan internasional, jaringan dari Taiwan, China, kemudian lewat ke Pulau Batam, Aceh, kemudian lanjut ke Lampung," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).
Kasus tersebut adalah pengembangan dari hasil penangkapan kurir narkoba DW (38) pada September 2018 lalu. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 4 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, pengungkapan terhadap penyelundupan narkoba dilakukan pada Selasa (20/11/2018) di Jalan Akses Pabrik Bojonegara, Cilegon, Banten.
Polisi menangkap sekaligus menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu HA (41) sebagai kurir, APP (30) yang juga kurir, LS (36) selaku kapten kapal, DW (38) kurir, dan PR (34) yang adalah kurir.
Mereka mengaku biasa mengedarkan narkoba ke Pulau Jawa, khususnya Jakarta, Surabaya, dan Bogor.
"Pasal yang dikenakan 144 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mininal enam tahun, maksimal hukuman mati," katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan di wilayah Sumatera. Selanjutnya, polisi mencari satu orang DPO berinisial HT dalam kejadian tersebut yang berperan sebagai bandar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/12320531/sabu-sabu-dan-ekstasi-dalam-karung-di-cilegon-dari-jaringan-taiwan