Keduanya yakni M alias K (32) dan A (27). Satu terduga pelaku lainnya, yakni AM masih dalam pencarian.
"AM yang saat ini DPO (buron) merupakan otak dari kelompok ini. A dan M mengikuti Ambon masuk melalui gorong-gorong seng belakang bawah proyek TOD," ujar Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreni Sihombing di Mapolresta Depok, Selasa (27/11/2018).
Menurut dia, tiga pelaku ini mengambil gulungan 70 meter kabel yang kemudian dipotong menjadi dua bagian dengan menggunakan alat bogem, palu, dan golok.
Dengan memotong kabel, mereka lebih mudah membawanya dan memasukkan kabel ke dalam karung.
Para pencuri ini berniat mengambil tembaga dalam kabel tersebut untuk kemudian dijual.
Yenny mengatakan, M dan A mengaku baru pertama kali mencuri. Kendati demikian, polisi akan menyelidiki lebih dalam pengakuan para tersangka.
Atas perbuatannya, M dan A terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/27/21154821/polisi-tangkap-2-pencuri-kabel-proyek-tod-rusun-pondok-cina