Kepala KPPBC Bekasi Hatta Wardhana mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan barang bukti dari tangkapan pihaknya bersama para instansi penegak hukum wilayah Bekasi dari tahun 2017 hingga 2018.
"Total perkiraan nilai barang ilegal ini Rp 2.227.419.745, serta nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.990," kata Hatta di lokasi pemusnahan barang ilegal itu.
Hatta menambahkan, pihaknya melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut. Rata-rata barang-barang ilegal itu hendak dibawa ke daerah Sumatera untuk diedarkan.
"Dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jadi dibawa pakai alat angkut dan kami ada informasi dari kantor pusat Kanwil dan daerah produsen, bahwa akan ada lewat mobil pengangkut. Itu yang kami amankan," ujar Hatta.
Barang-barang yang dimusnahkan itu dianggap ilegal karena tanpa pita cukai. Hatta menjelaskan, hasil tangkapan pihaknya kebanyakan barang yang bukan disiapkan untuk diedar di wilayah Bekasi tetapi Bekasi hanya dijadikan tempat transit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/28/16553771/bea-cukai-bekasi-musnahkan-rokok-dan-miras-ilegal-senilai-rp-22-miliar