Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk meminimalisasi menjamurnya pembangunan minimarket.
"Penghentian izin ini kami lakukan karena maraknya minimarket di Kota Depok dan membuat masyarakat yang akan membuka warung atau toko kecil merasa tersaingi," kata Idris seusai meresmikan Depok Cooperative Mart, di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (29/11/2018).
Idris mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang batasan-batasan pembangunan minimarket di Kota Depok.
Namun, menurut dia, perda tersebut dianggap tidak bejalan maksimal karena hanya mengatur pembatasan zona lokasi minimarket dengan pasar tradisional.
"Nah ini yang tidak terkontrol adalah rasio jumlah penduduk dengan minimarket yang ada dan ini ternyata juga jadi masalah. Makanya perda yang sudah ada nanti kami revisi, dari perda kami turunkan teknisnya ke perwal (peraturan wali kota)," ujar Idris.
Moratorium ini, lanjut dia, tidak berlaku bagi koperasi yang akan membangun minimarket.
Hal ini disebabkan koperasi dapat menopang perekonomian warga Depok. Di dalam koperasi, masyarakat bisa melakukan transaksi simpan pinjam.
Selain itu, koperasi juga membantu permodalan masyarakat membuat usaha.
Selama ini, lanjut Idris, koperasi di Kota Depok kurang berkembang karena tidak ditopang sistem usaha berupa penjualan bahan pokok dan lain-lain.
"Selama ini tidak ada usaha yang dilakukan koperasi sehingga kebobolan ketika dia melakukan simpan pinjam kepada anggotanya," ujarnya.
Moratorium ini berlaku hingga pihaknya selesai menghitung perbandingan jumlah minimarket dengan jumlah penduduk Kota Depok.
"Saya enggak hapal berapa jumlah minimarket di kota ini karena bervariasi. Kalau saya katakan jumlah keseluruhannya nanti masih kurang, karena di beberapa kecamatan masih ada yang jarang, dan ada juga kecamatan minimarketnya sangat penuh sekali," kata Idris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/29/13222921/pemkot-depok-motarium-penerbitan-imb-minimarket