Hal itu disampaikannya dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018).
Sidang dibuka dengan memutarkan video rekaman saat Arief mengunjungi sekolah tersebut.
Dalam video tersebut, Arief mengingatkan para guru terkait pemilu 2019, jumlah partai politik peserta pemilu 2019, dan nomor urut pencalonannya.
Setelah pemutaran video, majelis hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada terdakwa.
"Ada bicara pencalegan?" tanya Hakim Ketua Rustiyono.
"Sekadar informasi apa saja yang direkam. Rasanya, tidak ada kalimat ajakan, 'besok pilih saya'," jawab Arief.
"Saudara tadi ngomong, 'bapak, ibu, berapa partai dan nomor (pemilihan), maksudnya apa?" tanya Rustiyono.
"Saya sekadar menginformasikan kepada masyarakat bahwa saya akan mencalegkan kembali (pada periode) 2019-2024. Mengenalkan diri, pasti," jawab Arief.
"Mengenalkan 'ini loh aku caleg lagi'?" tanya Rustiyono.
"Iya," jawab Arief singkat.
Dalam kasus tersebut, Arief diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan.
Kemudian, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal ini, Kepala SMP 127 Mardiana merupakan pihak yang mengizinkan pelaksanaan MGMP di sekolah tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/05/17510321/caleg-gerindra-rasanya-tidak-ada-kalimat-ajakan-besok-pilih-saya