Farid yang menjadi narasumber Harian Kompas saat itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan sejumlah hakim di daerah yang merasa terbebani adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung (MA) di Provinsi Bali pada 10-15 September 2018.
Juru Bicara MA Suhadi membantah adanya iuran itu.
Farid dilaporkan ke polisi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
Farid kemudian dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta terkait kasus ini:
1. Keberatan menjawab pertanyaan
Farid diperiksa selama enam jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Ada 31 pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Namun, hanya 21 pertanyaan yang dijawab, salah satunya terkait tugas dan wewenang Farid sebagai jubir KY.
Farid keberatan menjawab 10 pertanyaan lainnya karena menyangkut hal teknis. Salah satunya terkait proses investigasi pihak KY atas laporan adanya iuran yang dikeluhkan sejumlah hakim.
"Lain-lain terhadap pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor kami nyatakan ini adalah sengketa pers sehingga beliau berkeberatan menjawab terhadap substansi dari pada ini adalah sengketa pers," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis.
2. Diminta hentikan kasus
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diminta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Farid.
Apa yang dituduhkan terhadap Farid dinilai bukan merupakan tindakan pidana, melainkan sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers.
Penggunaan KUHP dinilai tidak tepat karena Farid sedang menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang sebagaimana Pasal 50 KUHP di mana seseorang tidak bisa dipidana jika melaksanakan ketentuan Undang-Undang.
Pelaporan terhadap Farid juga dinililai sebuah bentuk kriminalisasi terhadap KY.
"Ini merupakan bentuk kriminalisasi yang membahayakan narasumber dalam kepentingan, kapasitas hukumnya. Yang kedua, kebebasan kawan-kawan pers dalam menyampaikan pemberitaan," ujar Denny.
3. Didampingi 132 pengacara
Sebanyak 132 pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial mendampingi Farid menghadapi kasus tuduhan pencemaran nama baik.
Para pengacara berkumpul untuk mendampingi KY yang dinilai telah dikriminalisasi melalui pelaporan tersebut.
"Ya kami terpanggil, begitu kami bentuk tim kuasa hukum, kami sampaikan kepada rekan advokat lain yang merasa terpanggil, ya ikut dalam ini. Kan judulnya ini kami mau selamatkan (KY)," ujar Denny.
"Dimana-mana enggak adalah lembaga pengawas itu dipidana oleh orang yang diawasi. Di mana logikanya? Ini kan logika hukum dan dia ditugaskan Undang-Undang untuk mengawasi," lanjut dia.
4. Klarifikasi MA
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, iuran hakim untuk kegiatan tersebut sudah ada sejak 1976 di lingkungan MA hingga pengadilan di daerah.
Tenis adalah olahraga resmi yang sudah memiliki akar kuat di lingkungan pengadilan.
Olahraga itu menjadi hiburan tersendiri bagi para hakim dan pegawai pengadilan di tengah kesibukan mengurus perkara.
Menurut Abdullah, iuran tenis itu tidak besar, yakni hanya Rp 20.000 per bulan dan Rp 15.000 per bulan.
"Jadi tiap bulan itu (iuran) yang dikumpul kemudian digunakan untuk event tiga tahun sekali. Iuran itu juga untuk biaya tenis di daerah masing-masing," kata Abdullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/08/10405411/fakta-fakta-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-oleh-jubir-ky