"Jumlah pohon tumbang 187 pohon, sempal 191 pohon, itu akumulasi dari akhir November," ujar Susi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12/2018).
Susi menyampaikan, pohon-pohon itu tumbang dan sempal karena berbagai alasan, salah satunya angin kencang saat musim hujan.
"(Penyebabnya) beberapa faktor, karena angin kencang, pohon sudah tua, keropos, akar rusak akibat galian," kata dia.
Ia juga mengatakan, warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang, seperti kendaraan tertimpa pohon, bisa mengajukan ganti rugi kepada Dinas Kehutanan DKI.
Caranya yakni dengan mengirimkan surat permohonan ke Kantor Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Jalan KS Tubun Nomor 1, Petamburan, Jakarta Pusat.
"Silakan mengirim surat permohonan dengan dilampirkan lokasi kejadian dan foto, surat keterangan polisi, KTP, dan KK," ucap Susi.
Dinas Kehutanan DKI akan menghitung asuransi kerugian yang akan diberikan akibat insiden pohon tumbang itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/11/14040971/dua-pekan-terakhir-187-pohon-tumbang-di-jakarta