Hal itu dilakukan mengingat adanya ribuan e-KTP yang tercecer di persawahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018).
"Yang pasti kita harus lebih berhati-hati dalam kaitan dengan KTP elektronik. Penyimpanannya, dokumentasi, kemudian pendistribusiannya itu harus jelas," ujar Dhany saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Dhany menyampaikan, pendistribusian e-KTP harus diberikan langsung kepada pemilik identitas tersebut.
E-KTP tidak boleh diserahkan melalui orang lain.
"Orang yang harus menerima (e-KTP) ya harus dia, enggak boleh melalui perantara, harus yang bersangkutan," kata dia.
Menurut Dhany, pengawasan distribusi e-KTP dilakukan dengan sistem database. Semua data perekaman hingga pendistribusian e-KTP tercatat dalam sistem database tersebut.
"Setiap KTP yang dicetak dan yang didistribusikan itu tercatat di dalam sistem database. Jadi, kita bisa pantau layanan kependudukan, pengawasan melalui sistem, bukannya manual," ucap Dhany.
Ribuan e-KTP ditemukan berceceran di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu.
Setelah dicek, ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penemuan ribuan e-KTP tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada anak-anak yang memainkan e-KTP di kawasan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/11/17452851/e-ktp-ditemukan-tercecer-dukcapil-dki-perketat-distribusi-identitas