“Kita fokuskan saat ini untuk siswa tidak mampu, sekarang mau sekolah di swasta ataupun negeri sudah bebas biaya. Seragam wajib dan kaus olahraga pun telah dibebaskan,” ucap Thamrin di Balai Kota Depok, Selasa (11/12/2018).
Di Depok, ada 670 SD yang terdiri dari 262 SD negeri dan 408 SD swasta.
Sementara itu, jumlah SMP di Depok ada 218 dengan rincian 26 SMP negeri dan 192 SMP swasta.
Pembebasan biaya sekolah untuk siswa SD dan SMP swasta yang tidak mampu ini baru diterapkan pada semester kedua 2018.
Pemkot Depok mengalokasikan anggaran Rp 44 miliar dari APBD 2018 untuk sekolah-sekolah membiayai siswa tidak mampu.
Menurut Thamrin, sebenarnya setiap sekolah memiliki kemampuan untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis sembilan tahun menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Namun, penggunaannya dana tersebut tidak diperjelas dalam aturan di pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
“Jadi ada kalanya sekolah yang mengalokasikan dana tersebut, ada yang tidak. Nah ini tidak adil sehingga kami intervensi melalui APBD yang sudah jelas anggaranya,” ucap Thamrin.
Thamrin mengatakan, untuk mendapatkan pendidikan gratis tersebut, siswa harus melalui verifikasi kepala sekolah terkait statusnya sebagai siswa tidak mampu.
Mekanisme seperti ini dilakukan agar dana yang dikeluarkan Pemkot Depok tepat sasaran.
“Verifikasi siswa tersebut tidak mampu harus melalui berita acara kepala sekolah yang sudah di ketahui RT RW di tempat tinggalnya, dan kelurahan,” ucap Thamrin
Ia mengatakan, setelah mendapatkan data-data siswa yang tidak mampu dari sekolah, Dinas Pendidikan akan mengalokasikan dana tersebut ke sekolah-sekolah.
“Ini bukan ke pribadi ya, ini ke sekolah. Kami khawatir kalau memberikan dana ke pribadi akan dibelikan daging dan ponsel, kita tidak mau seperti itu. Kita langsung kasih ke sekolah," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/12/16080411/sekolah-gratis-berlaku-bagi-siswa-sd-dan-smp-swasta-tidak-mampu-di-depok