Adapun kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri.
"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob dan Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," ujar Argo ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2018).
"Iya (kedua tersangka suami istri)," ucap dia.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok, hari ini pukul 13.30 WIB.
"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako Remob Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan," kata Argo.
Menurut dia, dalam kasus ini Suci turut mendorong dan memukul Komaruddin saat cekcok terjadi.
Selain Iwan dan Suci, polisi masih mengejar tersangka lain, yaitu D alias Depi.
Sebelum menangkap Iwan dan Suci, polisi telah menangkap dua tersangka pengeroyokan berinisial AP dan HP.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/13/15521161/polisi-tangkap-suami-istri-yang-keroyok-anggota-tni-di-ciracas