Salin Artikel

Dua Perusahaan yang Tunggakan Pajak Diberi Waktu 2x24 Jam untuk Melunasi

PT Duta Megah Marta Keramik menunggak pajak Rp 1,32 miliar selama 2017 hingga 2018, sedangkan PT Aalborg Industri sebesar Rp 570 juta dari tahun 2015 hingga 2018.

"Kami menunggu karena perintah penagihan pajak dengan surat paksa kami kasih waktu 2 x 24 jam," ucap Kepala Suku BPRD Jakarta Timur Johari kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Johari menyampaikan, jika dalam kurun waktu tersebut wajib pajak tak melunasi utang pajaknya, obyek pajak tersebut akan disita lelang seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Akan dilakukan upaya sita lelang bahkan secara fisik kami tahan, termasuk juga upaya-upaya hukum lainnya pemblokiran itu sudah diperintahkan. Mudah-mudahan itikad baik dari wajib pajak ini segera ditunggu kabar baiknya dalam tempo 2x24 jam," ujar dia.

Meski begitu, PT Duta Megah Marta Keramik memastikan akan membayar tunggakan pajak tahun 2017 dalam pekan ini.

Sementara itu, tunggakan pajak 2018 akan dibayarkan pada Januari 2019 dengan alasan ketidakmampuan finansial.

Sebelumnya, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur melakukan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap dua perusahaan, yakni PT Duta Megah Matra Keramik dan PT Aalborg Industri.


https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/17/19113501/dua-perusahaan-yang-tunggakan-pajak-diberi-waktu-2x24-jam-untuk-melunasi

Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke