Mereka mendapati tempat tinggal pemilik yang beralamat di Jalan Karya Barat IV, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (23/12/2018) merupakan rumah kontrakan semipermanen berdinding seng.
"Jadi setelah ditelusuri ini ternyata dia (penunggak diduga) memakai KTP orang lain untuk menghindari tarif progresif. KTP benar, tetapi dia meminjam alamat rumah Aliyah," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono kepada Kompas.com, Senin (24/12/2018).
Namun, saat disambangi, Aliyah tidak ada di rumah dan diketahui sedang ada di luar kota. Petugas hanya dapat bertemu perwakilan keluarga yang ditemani Ketua RT 09 dan RW 03.
"Jadi katanya dia datang (dari luar kota) hari Selasa, hari Rabu akan saya tagih lagi," kata Elling.
Wajib pajak pemilik sedan Porsche tipe Cayman tersebut menunggak selama satu tahun dengan nilai tunggakan Rp 28.290.000.
Sementara itu, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Porche tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.
Dalam data yang dipegang Samsat Jakarta Barat, Porsche adalah kendaraan mewah kedua milik keluarga Aliyah. Suami Aliyah, Andi, tercatat memiliki Jaguar tetapi telah membayar PKB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/24/16021531/alamat-penunggak-pajak-mobil-porsche-cayman-di-rumah-semipermanen