Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, bantuan itu akan disalurkan melalui Pemerintah Kota Bogor.
Namun, Pemkot Bogor harus mengajukan proposal bantuan keuangan terlebih dahulu.
"Kita nanti lihat proposal dari (Pemkot) Bogornya, mau ambil atau tidak (bantuan keuangan Rp 10 miliar)," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Saefullah menyampaikan, Pemprov DKI telah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menganggarkan bantuan keuangan tambahan tersebut.
Kemendagri menyetujuinya karena pemerintah daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih bisa membantu penanganan pasca-bencana di daerah lain.
"Daerah yang masih mempunyai kemampuan keuangan, kemudian ada bencana di suatu daerah, dapat digunakan," kata dia.
Sebelum meminta persetujuan Kemendagri, Pemprov DKI juga meminta persetujuan DPRD DKI Jakarta dalam rapat pembahasan RAPBD hasil evaluasi Kemendagri pada Jumat (21/12/2018).
Pihak DPRD DKI yang saat itu dipimpin Mohamad Taufik menyetujui usulan tersebut.
Dengan demikian, dana Rp 10 miliar akan ditambahkan dalam anggaran belanja bantuan keuangan kepada pemda lain pada tahun 2019 yang nilainya Rp 835 miliar.
Adapun bencana alam puting beliung terjadi di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Timur pada 6 Desember 2018.
Akibat bencana ini, satu orang meninggal dunia, 20 pohon tumbang, 5 kendaraan rusak tertimpa pohon, serta 848 rumah warga rusak berat dan ringan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/26/14561841/pencairan-bantuan-keuangan-korban-puting-beliung-tergantung-proposal