Kompas.com telah merangkum berbagai kasus kejahatan yang menyita perhatian masyarakat sepanjang 2018:
Pembunuhan satu keluarga di Bekasi
Satu keluarga di bekasi dibunuh kerabat dekatnya sendiri dan dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Haris membunuh Diperum dan istrinya dengan linggis. Sementara kedua anak Diperum, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) dicekik hingga tewas.
Haris mengaku nekat membunuh satu keluarga tersebut karena sakit hati sering dimarahi. Selain itu, ia juga mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga korban.
Atas perbuatannya tersebut, HS terancam hukuman mati karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.
Pembunuhan mantan jurnalis
Seorang mantan jurnalis, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas di dalam drum, Minggu (18/11/2018).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka pembunuh Dufi yang merupakan suami istri, M Nurhadi dan S.
Motif pembunuhan disebabkan para pelaku ingin mengusai barang milik korban.
Para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pembunuhan perempuan di Mampang
Seorang perempuan berinisial CIP ditemukan tewas mengenaskan di dalam lemari di sebuah indekos di Mampang Prapatan 8, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka pembunuh CIP, Yustian atau YAP (24) dan NR (17).
Keduanya ditangkap di Merangin, Jambi, saat hendak melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat.
Pembunuhan terjadi karena cekcok antara korban dan NR.
NR mengaku mendapat uang Rp 1,8 juta dari seorang pelanggan yang dititipkan kepada korban. Namun, korban hanya memberikan Rp 500.000 kepada NR.
Saat ditagih, korban tidak mau memberikan uang sehingga membuat tersangka kesal dan akhirnya membunuh CIP.
YAP diketahui membunuh CIP, sedangkan NR yang menyarankan YAP menghilangkan jejak dengan menyimpan jenazah CIP di dalam lemari.
Para pelaku disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Begal sopir Grab di Kabupaten Tangerang
Jenazah sopir taksi online GrabCar berinisial JST (68) ditemukan mengambang di Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/11/2018).
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka pembunuhan yaitu RLP, FF, dan REH.
Awalnya, ketiga pelaku hendak merampok mobil milik korban.
Tak ingin kejahatannya diketahui, ketiga pelaku memutuskan membunuh korban.
Jenazah diberi batu pemberat yang diikatkan ke tangan dan kakinya. Jenazah korban ditenggelamkan ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Perampokan sopir taksi online Go-Car di Bintaro
Sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52), menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh tiga orang penumpangnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (27/11/2018).
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka, Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33).
Para pelaku melukai serta membawa lari mobil dan barang berharga milik korban.
Saat mendekati lokasi tujuan, ketiga tersangka menjalankan aksinya.
Korban dibuang di sebuah selokan di Bintaro dengan tangan dan kaki terikat, serta melakban mulut korban.
Tiga tersangka ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pembunuhan perempuan di Apartemen Kebagusan City
Seorang perempuan berinisial SIS (34) ditemukan tewas di dalam kamar Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Polisi kemudian menangkap Hidayat (22) alias HD, pembunuh SIS.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku dan korban janjian untuk berkencan di apartemen milik korban.
Hidayat yang kemudian menyetujui penawaran itu kemudian menyambangi kamar apartemen SIS.
Namun, ketika ditagih janjinya, SIS meminta Hidayat menemani kencan terlebih dahulu dan sempat mengancam akan diadukan ke istri pelaku.
SIS dan Hidayat kemudian terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian.
Mengaku tersulut emosi, Hidayat kemudian mengambil pisau dan membunuh SIS.
Hidayat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/05150061/kaleidoskop-2018--rentetan-kasus-begal-dan-pembunuhan-sadis-di