"Kami seluruh samsat, khususnya DKI melayani secara all out dan menemani masyarakat tahun baru bersama di samsat," ujar Kanit Samsat Jakarta Timur Ardila Santoso, di Kantor Samsat Jakarta Timur, Cipinang Besar Utara, Senin (31/12/2018)
Pihaknya akan tetap melayani seluruh wajib pajak yang sudah mendaftar di atas pukul 21.00.
"Karena menerima berkas pendaftar paling lambat jam 21.00, tetapi sampai pukul 24.00 masih dilayani," kata dia.
Untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat, pihaknya juga menambah ruang pelayanan dan tenda untuk para wajib pajak.
"Kami juga menambah ruang pelayanan, bahkan kami menambah tenda-tenda untuk menampung animo masyarakat yang bayar pajak," ujar Ardila.
Sebelumnya, masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang.
Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dengan penetapan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
"Menimbang bahwa tingginya animo masyarakat yang membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 serta dalam rangka pencapaian target penerimaan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2," kata Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/31/14590901/batas-akhir-penghapusan-denda-samsat-jaktim-buka-hingga-pukul-2100