Salin Artikel

Selama 2018, 8.734 Kendaraan Ditindak karena Langgar Aturan di Jaksel

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, penindakan dilakukan kepada kendaraan yang melanggar ketertiban seperti parkir liar, tanpa kelengkapan surat, pelanggaran tidak layak jalan, dan memotong trayek.

"Selama 2018, ada 8.734 kendaraan yang kami tindak melalui tim operasi lintas jaya yang melibatkan kepolisian, TNI, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan stakeholder terkait. Bentuk penindakannya bervariasi, sesuai dengan jenis pelanggarannya," katanya pada Jumat (4/1/2019).

Ia juga menambahkan, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, jajaran Satpel Perhubungan Kecamatan juga melakukan penindakan dari laporan masyarakat lewat aplikasi Citizen Relation Management (CRM) sebanyak 4.500 laporan.

Christianto menjelaskan, untuk tahun 2019 pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya pengendara kendaraan bermotor tertib berlalu lintas.

"Sosialisasi kami akan tingkatkan di 2019 ini. Namun jika memang ada pelanggaran, sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan," ujarnya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Jakarta Selatan Edy Sufa'at menuturkan, secara rinci dari 8.734 kendaraan yang ditindak, kendaraan yang dikenai sanksi tilang oleh petugas sebanyak 3.265 kendaraan.

Sedangkan yang diberhentikan operasionalnya sebanyak 628 kendaraan dan yang diderek oleh petugas sebanyak 3.095 kendaraan.

"Selain itu, operasi cabut pentil kendaraan roda empat sebanyak 462 kendaraan, sepeda motor sebanyak 1.284 (unit)," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/04/12365931/selama-2018-8734-kendaraan-ditindak-karena-langgar-aturan-di-jaksel

Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke