Berikut empat hal yang perlu diketahui terkait rencana sosialisasi dan pengamanan hewan penular rabies (HPR) yang digelar Selasa (8/1/2019).
1. Mencegah rabies
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berupaya mencegah penyebaran penyakit lewat hewan penular rabies (HPR) yakni anjing dan kucing. Namun upaya yang dilakukan tak berfokus pada razia.
"Kegiatan ini diisi dengan hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman tata cara pemeliharaan hewan HPR yang baik. Agar tidak membahayakan lingkungan," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Sri Hartati ketika dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019) lalu.
2. Serentak di 5 wilayah hanya hari ini
Sebelumnya beredar kabar bahwa razia kucing dan anjing akan dilakukan selama tiga hari pada 7-9 Januari 2019. Namun, Tati menegaskan, sosialisasi dan penangkapan hanya akan digelar hari ini serentak di lima wilayah di DKI Jakarta. Lima wilayah yang dimaksud yakni:
- Jakarta Pusat: Kelurahan Mangga Dua Selatan
- Jakarta Utara: Kelurahan Sukapura
- Jakarta Selatan: Kelurahan Ragunan
- Jakarta Barat: Kelurahan Jelambar
- Jakarta Timur: Kelurajan Kelapa Dua Wetan
Tati mempersilakan jika warga menyelamatkan anjing dan kucing terlantar seperti ajakan-ajakan di media sosial.
Sebab pihaknya memang akan melakukan penangkapan terhadap HPR yang tidak dipelihara. Penangkapan dilakukan setelah sosialisasi ke masyarakat.
"Kalau ada laporan masyarakat iya itu tugas kita," kata Tati.
3. Dibawa ke penampungan hewan
Anjing maupun kucing yang tertangkap oleh mereka akan ditempatkan di sebuah penampungan hewan.
"Kami sudah kerja sama dengan penyayang (binatang), ada selter yang mau menampung," kata Tati.
Tati menyebutkan, pihaknya akan terbuka jika ada yang ingin mengadopsi kucing atau anjing yang tertangkap tersebut.
"Kalau tertangkap, siapa yang mau nanti diambil," jelasnya.
Namun Tati tidak menyebutkan dengan pihak mana mereka bekerja sama maupun lokasi penampungan hewan-hewan yang ditangkap tersebut.
4. Hewan tidak akan mendapat perlakuan buruk
Di media sosial juga beredar foto-foto kucing ditangkap menggunakan jaring, kemudian dimasukkan ke dalam kandang yang sempit.
Tati juga menegaskan hewan-hewan tersebut tidak akan mendapat perlakuan buruk dari Dinas KPKP.
Tati menyampaikan, serangkaian program itu dilakukan demi mewujudkan program DKI Jakarta bebas rabies.
"Harapan kita itu, kucing dan anjing tidak diliarkan, tidak menggangu lingkungan, dan tidak menggigit orang," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/08/07270931/4-hal-yang-perlu-diketahui-soal-rencana-dki-razia-anjing-dan-kucing-hari