Priyanto memberikan uang Rp 30 juta sebelum pertandingan, sedangka Dwi memberikan Rp 10 juta. Sisa pembayaran ditransfer oleh Dwi ke rekening N.
"Ada barang bukti yang kami amankan, yaitu keterangan percakapan untuk minta rekening. Kemudian juga ada keterangan saksi P (Priyanto) dan DI (Dwi Irianto)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).
Argo mengatakan, uang diberikan saat N bersama dua asisten wasit bertemu dengan Priyanto, Dwi, dan Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng di sebuah hotel di Banjarnegara.
Dalam pertemuan itu, N dan kedua asisten wasit diminta memenangkan Persibara Banjarnegara.
"Di sana dia (N) bertemu ada namanya P (Priyanto), J (Johar), ada DI (Dwi Irianto) juga di sana. Ada juga wasit cadangan dan inspektur pertandingan berkumpul semua dengan harapan memenangkan salah satu dari pada klub itu," ujar Argo.
N, wasit yang memimpin pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan, ditangkap Satgas Antimafia Bola di salah satu pusat olahraga yang berlokasi di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1/2019).
N diminta untuk memenangkan Persibara saat pertandingan berlangsung saat itu.
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni Sari.
N merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan pihak kepolisian. Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka pengaturan skor, yaitu anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, dan yang terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/08/12414811/wasit-n-dibayar-rp-45-juta-untuk-menangkan-persibara-banjarnegara