"Kalau itu kan sebenarnya lebih ke ketertiban umum ya. Kami melakukan kegiatan penangkapan jika ada aduan dari masyarakat," kata Rita kepada wartawan di Sukapura, Selasa (8/1/2019).
Rita menuturkan, penangkapan baru bisa dilakukan apabila ada warga yang merasa terganggu dengan adanya hewan-hewan liar tersebut.
Hewan-hewan yang menggigit juga akan langsung ditangkap oleh petugas.
"Misalnya, tetangga yang terganggu atau orang lewat yang terganggu, biasanya itu yang kami prioritaskan untuk ditindaklanjuti," ujar Rita.
Ia melanjutkan, proses penangkapan juga akan mengedepankan prinsip animal welfare atau kesejahteraan hewan.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, hewan-hewan liar yang ditangkap akan diberi vaksin dan dirawat dengan baik.
"Pak Gubernur tidak memerintahkan penangkapan secara kasar, memang sudah ada SOP-nya. Kami dari internal juga melakukan pelatihan dari Sudin KPKP," ujar Ali.
Adapun sepanjang 2018 lalu, Sudin KPKP Jakarta Utara tercatat telah menangkap 939 hewan penular rabies yaitu anjing, kucing, dan kera.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/08/17091641/hewan-liar-hanya-ditangkap-jika-mengganggu-dan-ada-laporan-warga