Rumah Cimanggis berada di Kompleks RRI Cimanggis, Depok di atas lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi.
Rumah Cimanggis sudah berdiri sejak 1771 hingga tahun 1778.
Saat Kompas.com mengunjungi Rumah Cimanggis pada Senin (14/1/2019), tampak di samping kanan, kiri, dan belakang rumah dikelilingi tumbuh-tumbuhan ilalang.
Hanya depan rumah tersebut yang tampak lebih bersih dari tumbuh-tumbuhan ilalang atau akar belukar.
Rumah itu tak memiliki atap, namun pintu kayu jati yang kokoh terlihat masih berfungsi dengan baik.
Saat memasuki rumah, nampak tumbuh-tumbuhan dan pohon yang tumbuh tinggi di dalam rumah tersebut.
Beberapa pepohonan pun sudah ditebang, hanya terlihat akar, batang pohon, dan tinggal kurang lebih dua atau tiga pohon yang masih berdiri tinggi di bagian dalam rumah.
Potongan kayu-kayu rumah tersebut tampak dikumpulkan di ruang tamu.
Jendela-jendela rumah yang terbuat dari kayu pun tampak masih kokoh walau tidak dilengkapi kaca.
Ornamen-ornamen di atas pintu rumah yang menjadi simbol keluarga Belanda pun masih terlihat jelas menghiasi rumah itu.
Ketua Umum Depok Heritage Community Ratu Farah Diba membenarkan adanya perubahan di Gedung Tinggi Rumah Cimanggis setelah penetapannya menjadi Cagar Budaya Kota Depok.
“Pembersihan pertama kali dimulai pasca-penetapan sebagai bangunan cagar budaya. Dari segi kebersihan jauh lebih baik. Lebih bersih sekarang kan, terlihat ya sudah nampak dinding dan lantai bahkan rangka atapnya. Kami sudah lakukan bersih-bersih dari belukar hingga ke pengangkatan puing-puing dari dalam rumah ke luar,” ujar Farah saat dihubungi Kompas.com, Senin siang.
Farah mengatakan, pihaknya terus mengupayakan agar Gedung Tinggi Rumah Cimanggis tersebut segera direvitalisasi.
“Hasil pertemuan awal antara Pemkot dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyepakati akan direvitalisasi Rumah Cimanggis tersebut,” ujar Farah.
Farah belum memastikan betul kapan Rumah Cimanggis akan direvitalisasi. Hingga kini, Farah mengatakan revitalisasi masih dalam kajian.
“Untuk revitalisasi harus diadakan kajian dahulu dengan melibatkan pihak terkait dan tim ahli cagar budaya,” ucap Farah.
Nilai sejarah
Farah menjelaskan, rumah tua ini memiliki nilai sejarah yang tinggi.
Adapun rumah itu merupakan peninggalan Gubernur VoC Jenderal Albertus van Der Parra untuk istri keduanya, Yohanna van Der Parra.
Menurut hasil kajian peneliti, ornamen yang ada di di rumah itu terbilang langka di Indonesia karena sangat modern pada zamannya dulu.
“Rumah tersebut ada empat kamar tidur. Di depan itu kamar utama dan kamar anaknya. Di ruang tengah ruang utama. Di belakang ruang keluarga. Yang membedakan kamar utama dan kamar anak bisa dilihat dari ornamen atau hiasan ventilasi di atas pintu yang berbentuk gambar bayi,” kata Farah.
Pada bagian belakangan bangunan, terdapat beranda yang dulunya digunakan oleh keluarga bangsawan untuk menikmati teh sambil melihat pemandangan yang dulunya adalah situ atau danau.
Namun, kini area tersebut telah menjadi hamparan permukiman padat penduduk.
Farah menambahkan, ornamen-ornamen di atas pintu rumah memiliki arti khusus.
Meski tidak begitu hafal, ia mengatakan ada salah satu ornamen yang bergambar bayi.
“Kalau detail ornamen saya kurang paham, tapi yang gambar bayi itu melambangkan anak,” ucap Farah.
Bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu sempat terancam dirobohkan untuk proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Namun Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi.
Ia juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
Belakangan, pihak proyek kampus UIII memastikan bangunan Rumah Cimanggis tetap terjaga dan tidak akan dirobohkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/14/16080811/melihat-kondisi-rumah-cimanggis-setelah-ditetapkan-sebagai-cagar-budaya