Hukuman itu diterapkan pertama kali pada Senin (14/1/2019) saat apel pagi di Lapangan Kantor Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sekitar 500 pegawai Pemkot Bekasi dipanggil satu per satu maju dan dipakaikan rompi langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ratusan pegawai itu diharuskan mengenakan rompi selama apel pagi.
Rompi kuning bertuliskan "Saya Belum Disiplin" diberikan kepada pegawai yang tidak mengikuti apel pagi sebanyak empat kali tanpa alasan jelas.
Sementara itu, rompi oranye yang bertuliskan "Melanggar Disiplin Berat" juga dipakaikan kepada pegawai yang tidak mengikuti program "Subuh Keliling".
Penerapan hukuman ini akan rutin dilakukan tiap Senin saat apel pagi gabungan.
Sejumlah pejabat struktural kena hukuman
Dari ratusan pegawai, terdapat sejumlah pejabat struktural yang harus menjalani hukuman pemakaian rompi tersebut.
Pejabat seperti kepala dinas, camat, Kepala Kesbangpol, Kabag Pemkot Bekasi, dan lainnya ikut berbaris mengenakan rompi oranye atau kuning tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Aceng Solahudin, dan Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah memakai rompi tersebut.
"Kalian masih mau merubah tidak? Disiplin kinerja dengan tanggung jawab kinerja? Siap merubah karakter? Siap merubah disiplin? Buktikan! Harus berubah!," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Memberikan efek jera
Rahmat mengatakan, pemakaian rompi tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pegawai agar bisa lebih disiplin dalam bekerja.
"Ini bagus untuk melaksanakan aktualisasi kerja. Kalian kerja dituntut untuk berprestasi, ASN (Aparatur Sipil Negara) juga dituntut untuk berprestasi. Berprestasinya itu korelasinya kepada kepuasan masyarakat. Ini bukan opini, ini nyata," ujar Rahmat.
Menurut dia, beban kerja ASN tergolong ringan karena memiliki jumlah aparatur yang banyak.
Dengan demikian, ASN dituntut disiplin dan bertanggung jawab pada pekerjaan.
Hukuman dinilai berlebihan
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Kota Bekasi Adi Susila menilai, hukuman pemakaian rompi bagi pegawai Pemkot Bekasi berlebihan.
Sebab, aturan disipilin sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Kemudian, tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Itu berlebihan, kan, sudah ada aturan terkait sanksi indisipliner terhadap PNS atau pegawai pemkot, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi.
Pemerintah diminta cukup mengikuti saja aturan sanksi yang sudah berlaku sebelumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/07304271/indisipliner-pegawai-hingga-pejabat-pemkot-bekasi-dihukum-pakai-rompi